DSP Media Menang Atas Gugatan Hukum Jae Kyung Rainbow
DSP Media menang atas gugatan hukum dari Leader Rainbow Kim Jae Kyung kepada salah satu perusahaan bedah operasi plastik berikut pemasaran kosmetik yang telah mencemarkan nama baik Jae Kyung.
Seperti yang diberitakan tahun lalu, setelah kasus pengguaan tanpa izin oleh perusahaan kosmetik yang menggunakan nama Jae Kyung, DSP Media langsung mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan distrik Seoul.
Kasus ini sempat tertunda karena beberapa alasan bukti, namun akhirnya hari ini (02/07/2012), Seoul Central District Court memenangkan gugatan hukum DSP media atas pencemaran nama baik oleh perusahaan operasi plastik dan kosmetik yang mengambil foto Jae Kyung untuk iklan komersil.
Perusahaan tersebut menggunakan 2 foto SMA, foto wisuda, dan 25 foto pra debut dari Jae Kyung sebagai bahan promosi produk, mereka juga mengklaim telah melakukan operasi tulang contouring pada wajah Jae Kyung.
Perwakilan pengadilan mengatakan, "Para terdakwa menggunakan gambar Kim Jae Kyung tanpa izin dan telah terbukti merusak reputasinya sebagai penyanyi, artis, entertainer dan sebagainya, aturan-aturan hukum mendukung gugatan dari DSP Media"
Perwakilan pengadilan tersebut menambahkan bahwa pengiklan memiliki kewajiban untuk meminta izin dari penyanyi sebelum mereka memutuskan untuk menggunakan gambar dalam iklan.
Perusahaan operasi plastik dan agensi pemasarannya tersebut harus membayar denda kompensasi sekitar 20 juta won ($ 17,494) atas putusan pengadilan.
Photo: jaekyung.tumblr.com
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
© Koreaindo 2013 . Powered by Bootstrap , Blogger templates and RWD Testing Tool
No comments :
Post a Comment