JYJ Menang Atas Gugatan Hukum Agensi Avex Jepang
Melalui official websitenya, pada tanggal 18 Januari, C-Jes Entertainment mengumumkan bahawa JYJ telah memenangkan gugatan hukum terhadap mantan agensinya itu dengan keputusan pengadilan memerintahkan agensi tersebut tidak bisa lagi ikut campur dalam kegiatan JYJ di Jepang.
Menurut C-Jes, pengadilan Jepang memutuskan denda kepada manajemen agensi untuk membayar kepada C-Jes Entertainment sebesar 660 juta Yen atau sekitar 7,3 juta dollar AS. Pengadilan juga menemukan fakta bahwa Avex telah mencemarkan nama baik CEO C-Jes, dan menambah denda sebesar 1 Juta Yen kepada mereka.
Masalah gugatan JYJ kepada Avex ini bermula seputar kontrak kerja mereka pada tahun 2010 dan konflik semakin meningkat ketika Avex merilis sebuah pengumuman publik yang mengklaim bahwa CEO C-Jes bekerjasama dengan gangster dan berusaha menghentikan promosi JYJ di Jepang.
Tahun 2011 gugatan kembali diajukan ketika agensi tersebut berusaha mencegah JYJ mengadakan konser amal di Jepang. Dan tahun ini keputusan pengadilan memenangkan gugatan JYJ dengan konsekuensi seperti yang disebutkan di atas.
Dengan keputusan pengadilan tersebut, banyak penggemar JYJ di Jepang berharap ini adalah langkah baik yang memungkinkan kelompok untuk melanjutkan kegiatannya kembali di negara Jepang.
C-Jes Entertainment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
© Koreaindo 2013 . Powered by Bootstrap , Blogger templates and RWD Testing Tool
No comments :
Post a Comment