Rain Menang Gugatan Hukum Atas Agensi Australia
Kasus gugatan hukum antara aktor Jung Ji Hoon (Rain) dengan salah satu agen promotor musik Australia akhirnya dimenangkan oleh Rain.
Pada tanggal 15 Januari, Kantor Pengadilan Pusat Distrik Seoul mengumumkan, "Tidak cukup bukti untuk mengatakan Rain tidak memperhatikan persiapan untuk konsernya di Australia yang merupakan bagian dari tur dunianya tersebut. Agensi perusahaan M yang bertanggung jawab atas konser Rain di Australia harus membayar denda sebesar ₩ 280.000.000 kepada Wellmade Star M, perusahaan yang sekarang memiliki hak untuk tur dunia Rain. "
Kasus ini terjadi pada tahun 2007, pihak promotor M menggugat kerugian sebesar 2,6 miliar won dengan alasan bahwa Rain tidak memperhatikan persiapan untuk konsernya di Australia. Dan Wellmade Star M juga mengajukan gugatan terhadap lembaga tersebut, bersikeras bahwa M tidak membayar biaya sebesar ₩ 280.000.000 kepada mereka.
Perwakilan dari Wellmade Star M mengatakan, "Ada tim hukum yang menangani gugatan ini, jadi kita tidak tahu rincian lebih lengkapnya. Kami hanya senang mendengar bahwa Rain yang memenangkan gugatan tersebut."
Sementara Rain baru-baru ini juga terlibat masalah disliplin militer atas kecerobohonnya ketika menemui aktris Kim Tae Hee saat menjalani tugas tentara. Rain sudah menerima hukuman selama tujuh hari juga menulis surat permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Photo: via fz.com
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
© Koreaindo 2013 . Powered by Bootstrap , Blogger templates and RWD Testing Tool
No comments :
Post a Comment